TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
"DATA FORGERY"
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMRASI DAN KOMUNIKASI
“Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi”
Disusun Oleh:
Aras Maulana 11170612
Dicky Fabriyanto 11170463
M, Agnisyah Alambhana 11170284
Taufik Nur Iskandar 11170422
STMIK NUSA MANDIRI
SISTEM INFORMASI
JAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadiran Allah
SWT, karena atas rahmat dan karunianya-Nya sehingga penyusunan Makalah Data
Forgery dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu yang telah
ditentukan. Sholawat serta salampun kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan
para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran
penyusun mampu menyelesaikan Makalah ini, semoga kita termasuk umatnya yang
kelak mendapatkan syafa’at dalam
menuntut ilmu.
Dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
banyak membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan makalah Data Forgery diantaranya
:
1.
Dr. Dwiza Riana,
S.Si, MM, M.Kom selaku Ketua Stmik Nusa
Mandiri
2.
Ibu, Saghifa Fitriana, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK Stmik Nusa Mandiri
Dalam penyusunan Makalah ini, kami menyadari masih
banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini,
karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan
ini sangat kami harapkan.
Jakarta, 18 Desember 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis
intenet semakin mudah dan cepat.
Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya.
Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang
dapat menghasilkan informasi yang baik
atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system
penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer
sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data
masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu
agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini
Dahulu,
ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar.
Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem
didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta
sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen
penting masih bisa dilakukan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah:
1.
Membentuk pola
pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan
pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada
Indonesia maupun dunia
Tujuan dari
makalah ini adalah :
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi nilai Pertemuan 13 Semester(UAS)semester 7 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami
tentang Data Forgery.
1.3 Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan
beberapa metode Penlitian diantaranya:
1. Studi Pustaka ( Library
Search)
Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan
mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur atau
buku-buku di perpustakaan.
1.4 Ruang lingkup
Supaya tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada
judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang
Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus- kasus yang terjadi di Indonesia serta luar negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Etika Profesi
Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang
profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya
serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode
etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang
berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut
harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja
tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa),
ilmuwan, dan profesi lainnya.
2.2 Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah fasilitas-fasilitas yang
terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung dan
meningkatkan kualitas informasi untuk setiap lapisan masyarakat secara cepat
dan berkualitas.
2.3 Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Dalam lingkup teknologi
informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer
teknologi informasi dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
2.4 Data Forgery
Data Forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban
akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja di salah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memliki situs berbasis web database.
Data Fogery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1.
Server Side
(Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.
Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan para pengguna
internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet. Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
3.1.1 Faktor Pendorong Pelaku Data
Forgery
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3.
Faktor Sosial
Budaya
Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya:
a)
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b)
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
1. Di
Indonesia
Di Indonesia
kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya
adalah :
a) Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga
dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias
Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan
sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat
data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah
dilakukannya.Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Modus
Pelaku :
Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
b) Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA
Modus
Pelaku :
Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA. http://www.klikbca.com ,
seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking
Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah,
tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga
termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil
data milik pihak lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, dan
password crackers.
Karena
perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu.
c) Email Pishing
d) Verify Your Account
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
Pelaku :
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
2.
Di Luar negeri
Bukan hanya
di Indonesia saja di Luar Negeri
kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, yaitu
a)
Data Forgery
Instagram Pada Android Apps.
Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama
Instagram-aplikasi foto populer di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya
peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND
MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Modus Pelaku :
Modusnya sangat sederhana,
penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram.
Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam
ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2.2 Cara penangulangan Data Forgery
Ciri-ciri
umum dari data forgery seperti kasus email pishing adalah dengan memperhatikan
dari subject dan contentnya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya,
jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t
respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam
waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak
perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued
Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
4. Click the
Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau
sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu
patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi,
sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.2.3 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyberlaw,
yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4.
Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
3.3 UU ITE Hukum Tentang Data Forgery
Berikut Undang-undang ITE yang akan dilimpahkan kepada
pelanggar kasus data forgery sebagai berikut:
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data otentik.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Data hasil
pemaparan dari semua babbab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
2. Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan
negara dalam negeri.
4.2.
Saran-saran
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login
memasukkan password.
2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3. Update-lah username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/apa-sih-data-forgery-itu-data-forgery.html
https://teknologi.id/insight/pengertian-teknologi-informasi-serta-tujuan-dan-fungsinya/
0 komentar