MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMRASI DAN KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Disusun Oleh:
Aras Maulana 11170612
Dicky Fabriyanto 11170463
M, Agnisyah Alambhana 11170284
Taufik Nur Iskandar 11170422
Link Blog :
STMIK NUSA MANDIRI
SISTEM INFORMASI
JAKARTA
2021
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadiran Allah
SWT, karena atas rahmat dan karunianya-Nya sehingga penyusunan Makalah Infringements Of Privacy dapat
diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat
serta salampun kami haturkan kepada
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah
memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan
Makalah ini, semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at dalam menuntut ilmu.
Dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
banyak membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan makalah Infringements Of Privacy diantaranya :
1.
Dr. Dwiza Riana,
S.Si, MM, M.Kom selaku Ketua Stmik Nusa
Mandiri
2.
Ibu, Saghifa Fitriana, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK Stmik Nusa Mandiri
Dalam penyusunan Makalah ini, kami menyadari masih
banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini,
karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan
ini sangat kami harapkan.
Jakarta, 10 Januari 2021
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan
suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan
paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam
perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik
dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer
menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang
revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi
pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless
way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat
global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar
daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat
tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan
kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang
dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang
menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi
komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah
satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non
penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari
kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional.
Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior.
Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap
dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology
Association of Canada) pada International Information Industry Congress
(IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang
menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social
development aspect of human life and so can electronically enabled crime.
Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan
sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet)
dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna
internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data
(the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu
keredit online (carding), merusak sistem (cracking), dan berbagai
macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan
yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara
tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia
mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa
akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa
sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia
jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu
sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan
lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau pembelinya,
sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan
Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi terhadap cybercrime. Data
tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan
intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini
juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime
di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari
banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online,
terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan
sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan
teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya
dengan baik.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk
pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan
pemahaman mengenai Infringements Of Privacy serta contoh kasus yang
telah terjadi pada Indonesia maupun dunia.
Adapun tujuan dari penulisa makalah ini adalah sebagai
berikut :
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai
tugas Pertemuan 15 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi serta menambah pengetahuan ilmu Infringements Of Privacy.
1.3 Metode Penelitian
Dalam membuat makalah ini penulis menggunakan metode :
3.
Studi
Pustaka (Library Search)
Studi pusaka
merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang
bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Cybercrime
Menurut Organization of
European Community Evelopment (OECD), Cybercrime adalah semua bentuk
akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua bentuk kegiatan yang
tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cybercrime sendiri memang biasa
diartika sebagai tindak kejahatan diranah dunia maya yang memanfaatkan
teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang
telah disebutkan, tindakan cybercrime ini muncul seiring dengan kian
gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin berkembang
pesat.
2.2 Pengertian CyberLaw
Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia
cyber atau maya.
2.3 Pengertian Infringements
Of Privacy
Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang
merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya
secara materiil maupun inmateriil.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Faktor Penyebab
Infringements of Privacy
1.
Kesadaran
Hukum
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang
Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack
of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan
proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses
penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang
benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun
tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
2.
Faktor
Penegak Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.
Faktor
Ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cybercrime belum juga terwujud.
Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.2 Contoh
Kasus Infringements of Privacy
1.
Pelanggaran
Google terhadap privacy data pengguna web browser milik Apple, Safari.
Google telah didenda
22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang
diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang
terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar
persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan
orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads.
Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
2.
Pelanggaran
Privacy oleh Software
Windows 8 dapat
mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server
Microsoft.
Nadim Kobeissi
seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran
privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu
Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan
membahayakan privasi anda sebagai konsumen.
Persoalan itu
ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan
pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen
yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi
lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem
ini dapat lebih buruk jika hacker
dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal
itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna
download dan install.
3.3 Dasar
Hukum tentang Infrigements of Privacy
A.
Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin
yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B.
Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C.
Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
D.
Pasal 282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga
Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan
bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini
dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Salah satunya Cybercrime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2 Saran
Diharapkan para pengguna internet lebih bijak dan
berhati-hati dalam menggunakan internet, dan tidak menggunakan kemajuan
teknologi internet ini untuk merugikan pihak-pihak lain.