TUGAS EPTIK PERTEMUAN 15 TEMA "INFRINGEMENTS OF PRIVACY"

By Taufik Nur Iskandar - Januari 10, 2021

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMRASI DAN KOMUNIKASI

 



 

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

 

Disusun Oleh:

Aras Maulana                          11170612

Dicky Fabriyanto                     11170463

M, Agnisyah Alambhana          11170284

Taufik Nur Iskandar                 11170422

 

Link Blog        :

 

 

 

STMIK NUSA MANDIRI

SISTEM INFORMASI

JAKARTA

2021


KATA PENGANTAR     

            Puji syukur kami panjatkan kehadiran  Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya-Nya sehingga penyusunan Makalah Infringements Of Privacy dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salampun kami haturkan kepada  junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan Makalah ini, semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at  dalam menuntut ilmu.

            Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan makalah Infringements Of Privacy diantaranya :

1.    Dr. Dwiza Riana, S.Si, MM, M.Kom selaku Ketua  Stmik Nusa Mandiri

2.    Ibu, Saghifa Fitriana, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK Stmik Nusa Mandiri

Dalam penyusunan Makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.

 

 

Jakarta, 10 Januari 2021

 

 

Penulis

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.

Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime.

Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit online (carding), merusak sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.

1.2 Maksud dan Tujuan

  Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.

2.      Memberikan pemahaman mengenai Infringements Of Privacy serta contoh kasus yang telah terjadi pada Indonesia maupun dunia.

Adapun tujuan dari penulisa makalah ini adalah sebagai berikut :

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas Pertemuan 15 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menambah pengetahuan ilmu Infringements Of Privacy.

1.3  Metode Penelitian

Dalam membuat makalah ini penulis menggunakan metode :

3.      Studi Pustaka (Library Search)

Studi pusaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.


 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Cybercrime

       Menurut Organization of European Community Evelopment (OECD), Cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

       Secara umum, pengertian cybercrime sendiri memang biasa diartika sebagai tindak kejahatan diranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cybercrime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin berkembang pesat.

2.2 Pengertian CyberLaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.

2.3 Pengertian Infringements Of Privacy

Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.


 

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Faktor Penyebab Infringements of Privacy

1.      Kesadaran Hukum

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

2.      Faktor Penegak Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

3.      Faktor Ketiadaan Undang-undang

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud.

Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

3.2 Contoh Kasus Infringements of Privacy  

1.      Pelanggaran Google terhadap privacy data pengguna web browser milik Apple, Safari.

Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.

2.      Pelanggaran Privacy oleh Software

Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft.

Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen.

Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.

Bahkan problem ini  dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

3.3 Dasar Hukum tentang Infrigements of Privacy  

A.    Pasal 29

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

B.     Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

C.     Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D.    Pasal 282 ayat (1) KUHP

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.


 

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Salah satunya Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

4.2 Saran

Diharapkan para pengguna internet lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan internet, dan tidak menggunakan kemajuan teknologi internet ini untuk merugikan pihak-pihak lain.

 

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar